Pemungutan suara telah dilaksanakan, surat suara setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) diangkut ketempat perhitungan. KPU bersiap-siap di tempat penghitungan, dan akan dilaksanakan mediasi dengan calon, dilanjutkan penghitungan suara.
Para timsukses dan pendukung para calon berkumpul didepan gedung sasana budaya Universitas Negeri Malang. Mereka dengan setia menunggu proses mediasi yang dilakukan secara tertutup antara calon dan KPU, dan sebagai mediatornya adalah panwaslu.
Satu poin krusial yang dibahas dalam mediasi yang berlarut-larut adalah penggelembungan suara di FIK. Setelah perhitungan suara, Rudiyanto, Ketua KPU 2012 memberikan pernyataan bahwa penggelembungan suara di FIK itu tidak ada. Hal ini dibuktikan setelah diadakan crosscheck dengan kedua saksi dan dari daftar jumlah antara surat keluar dengan DPT.
Berdasarkan informasi yang berhasil Siar himpun dari berbagai pihak pelanggaran di FIK dipicu saat tim sukses dari pasangan calon nomor tiga mendapati salah seorang pemilih memasukkan lebih dari satu surat suara kedalam kotak pemungutan suara. Namun hingga berita ini diterbitkan Siar belum dapat berwawancara secara langsung dengan tersangka maupun saksi yang terlibat dalam pelanggaran ini.
Kepada reporer siar, mereka (calon 2 dan 3) menyampaikan bahwa tidak percaya atas penyelenggaraan pemilu oleh KPU yang sekarang. Saat ditanya tentang tuntutan mereka, Andika menjawab menuntut pemilu diulang.
“Banyak kejanggalan yang tim kami temukan pada pemilihan suara kemaren” ungkap Andika dari tim pemenangan calon nomor tiga Yoga dan Didik. Andika melanjutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain pamflet yang masih terpasang saat pemilihan, tim sukses yang masih menggunakan pin saat pemungutan suara, facebook kampanye yang masih aktif, permen yang dibagikan saat kampanye tidak bersetempel dan seorang pemilih yang memasukkan surat suara lebih dari satu kedalam kotak suara.
Hal tersebut diamini oleh Habiburrahman tim dari nomor dua, pasangan Aji-hamzah. Pihaknya juga mencium berbagai pelanggaran yang dilakukan KPU. Pihaknya mengatakan siap mengawal mediasi ini hingga semuanya jelas.
Hari pertama mediasi (26/01) tidak menemukan titik temu sehingga harus dipending mulai pukul tiga dini hari. Hamzah cawapres dari nomor dua mengungkapkan bahwa masih banyak yang harus dibahas untuk FIK saja belum selesei. Sedangkan masih ada kejanggalan difakultas lain antara lain di mipa yaitu karena kotak suara jatuh tertiup angin dan kertas suara berhamburan sehingga TPS dipindahkan.
Hari kedua mediasi dimulai pukul 20.15 WIB. Dengan agenda masih membahas masalah yang ada di FIK. Pada hari kedua ini mediasi masih berjalan alot. Berkali-kali tim sukses dan calon keluar masuk ruang yang dijaga ketat oleh satpam dan steril dari para pendukung maupun media.
Pada pukul 22.20 WIB saksi dan tersangka berhasil didatangkan menuju ruang mediasi. Suasana semakin mencekam para pendukung dijauhkan dari gedung sasana budaya.
Sekitar pukul 23.30 malam Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan datang menyaksikan proses mediasi. Pasangan calon nomor dua dan nomor tiga menghadap PR III dan mengatakan ketidak puasannya terhadap proses mediasi dan kinerja KPU. Namun demikian PR III menghendaki penghitungan segera dilaksanakan karena itu sudah diputuskan dalam forum mediasi.
Setelah menyampaikan ketidakpuasan kepada PR III calon nomor tiga dan nomor dua menyatakan memboikut pemira. Kepada siar Aji menyatakan kami memboikot KPU karena KPU tidak menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dan mengambil keputusan sepihak bersama panwaslu.
Melalui pesan singkat Yoga caprès nomor 3 mengatakan kami menganggap pemilu 2012 rusak dan kami boikot KPU. Kami tidak akan mengikuti perhitungan suara dan tidak menandatangani berita acara.
Sementara Bonadi tim sukses nomor satu menyatakan pihaknya bersedia jika suara dari nomor satu untuk FIK dihapuskan. “indikasi suara yang dimasukkan kedalam kotak suara itu untuk calon nomor satu, maka kami siap jika suara dari nomor satu dihanguskan untuk FIK”. Tutur Bonadi.
“Kalau menurut kami berdasarkan data dan fakta memang itu, tidak ada indikasi penggelembungan suara seperti yang dilaporkan. Terbukti dari tidak adanya penambahan suara saat crosscheck jumlah surat keluar dengan DPT. Selain itu, masak kita menyembuhkan satu luka di tangan dengan menyembuhkan luka di seluruh tubuh?” jelas ketua KPU.
“Keputusan ini juga diambil setelah mendengarkan kedua saksi, yakni saksi yang menangkap basah dan saksi yang tertangkap basah. Jadi dari dua saksi tersebut, tidak ada indikasi penggelembungan suara. Makanya kita memutuskan tidak ada pemilu ulang di FIK,” tambah mahaiswa yang kerap disapa Rudi ini.
Sementara itu KPU tetap melanjutkan perhitungan tanpa calon dan saksi nomor dua dan tiga. Menurut ketua KPU hal tersebut telah diputuskan dalam mediasi dan pihaknya tetap akan melanjutkan pemira ketahap berikutnya. (den/int)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar